Rasulullah bersabda :
Hadits di atas jelas bahwa kita sebagai umat muslim harus berpegang pada 2 perkara tersebut agar tidak tersesat. Al-qur'an yang tidak ada keraguan padanya maka kita tidak diperbolehkan memilih ayat mana yang kita percayai ataupun yang tidak kita percayai. Semua ayat dalam Al-Qur'an harus kita imani, meskipun dalam ayat Al-Qur'an banyak yang menentang adat kebiasaan yang sering dilakukan oleh umat muslim pada umumnya.
Kemudian sunnah Nabi-Nya atau hadits-hadits Rasulullah menjadi pegangan hidup kita yang kedua setelah Al-Qur'an. Namun dalam hal ini, mengamalkan hadits kita harus memilih hadits yang tingkatannya shahih atau minimal hasan. Karena tidak semua hadits itu berkedudukan kuat (shahih), ada pula hadits lemah bahkan palsu. Nah, banyak diantara umat muslim yang masih menggunakan hadits dhoif sebagai dasar hukum. Kita bisa menggunakan hadits dhoif tersebut bukan sebagai dasar hukum, akan tetapi hanya sebagai penguat dan pembatas. Bagaimanakah maksud dari pemakaian hadits dhoif hanya sebagai penguat atau pembatas??? Simak penjelasannya dari Ust.Ahmad Sukina. Walloohu a'lam
DownloadKutinggalkan pada kamu sekalian dua perkara yang kamu tidak akan sesat apabila kamu berpengang teguh kepada keduanya, yaitu: Kitab Allah (Al-Qur'an) dan sunnah Nabi-Nya.
[HR.Malik dalam muwaththa' juz.2 hal.899]
[HR.Malik dalam muwaththa' juz.2 hal.899]
Hadits di atas jelas bahwa kita sebagai umat muslim harus berpegang pada 2 perkara tersebut agar tidak tersesat. Al-qur'an yang tidak ada keraguan padanya maka kita tidak diperbolehkan memilih ayat mana yang kita percayai ataupun yang tidak kita percayai. Semua ayat dalam Al-Qur'an harus kita imani, meskipun dalam ayat Al-Qur'an banyak yang menentang adat kebiasaan yang sering dilakukan oleh umat muslim pada umumnya.
Kemudian sunnah Nabi-Nya atau hadits-hadits Rasulullah menjadi pegangan hidup kita yang kedua setelah Al-Qur'an. Namun dalam hal ini, mengamalkan hadits kita harus memilih hadits yang tingkatannya shahih atau minimal hasan. Karena tidak semua hadits itu berkedudukan kuat (shahih), ada pula hadits lemah bahkan palsu. Nah, banyak diantara umat muslim yang masih menggunakan hadits dhoif sebagai dasar hukum. Kita bisa menggunakan hadits dhoif tersebut bukan sebagai dasar hukum, akan tetapi hanya sebagai penguat dan pembatas. Bagaimanakah maksud dari pemakaian hadits dhoif hanya sebagai penguat atau pembatas??? Simak penjelasannya dari Ust.Ahmad Sukina. Walloohu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar